Surat penetapan tersangka terhadap Fajar dikeluarkan Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep pada 22 Juli 2025 melalui surat S.Tap/274/VII/RES.3.2/2025/Satreskrim.

Penetapan itu, menurut pihak pengusaha, dilakukan secara prematur dan tidak profesional. Mereka menilai, Fajar dijadikan “kambing hitam” untuk menutupi kemungkinan keterlibatan oknum di internal Bank Jatim.

Tak berhenti di situ, Bank Jatim disebut melakukan pemblokiran sepihak terhadap rekening milik Fajar dengan saldo sekitar Rp433 juta, tanpa ada perintah pengadilan atau surat resmi dari aparat penegak hukum.

Lebih mencengangkan lagi, saldo rekeningnya tiba-tiba berubah menjadi minus Rp18,8 miliar tanpa aktivitas transaksi yang sah.

“Saldo minus sebesar itu tidak pernah terjadi di dunia perbankan. Ini jelas bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Kamarullah, mengutip Pasal 1365 KUH Perdata sebagai dasar hukumnya.