Akibat pemblokiran tersebut, usaha Bang Alief lumpuh total. Fajar mengaku menanggung kerugian materiil lebih dari Rp433 juta serta kerugian immateriil hingga Rp50 miliar karena reputasinya rusak di mata publik dan relasi bisnis.

Situasi kian memburuk ketika pada 24 Oktober 2025, aparat kembali menyita sejumlah aset pribadi milik Fajar, termasuk dua unit sepeda motor dan dua ruko.

Padahal, menurutnya, sebagian aset itu sudah dijual secara sah melalui notaris dan tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi. Ia bahkan menuding polisi bertindak “arogan” karena turut mengambil uang tunai, perhiasan perak, dan barang-barang lain yang tidak disebut dalam surat penyitaan Pengadilan Negeri Sumenep.

“Sejak penyitaan itu, saya terpaksa menutup seluruh usaha dan mem-PHK karyawan,” ungkap Fajar dengan nada getir.