Dengan adanya harga acuan, petani dapat merancang strategi produksi dan pemasaran secara lebih matang.

Adapun TIHT 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut:

Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41% dari tahun 2024)

Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%)