Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%)
Menurut Bupati Fauzi, dalam dua tahun terakhir harga beli di tingkat petani cenderung berada di atas TIHT.
“Sejak 2022, realisasi di lapangan membuktikan bahwa penetapan TIHT efektif. Sebagian besar petani menjual hasil panennya dengan harga di atas titik impas,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, kebijakan ini tidak hanya menjaga kestabilan harga, tetapi juga memastikan keberlanjutan industri tembakau yang menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga di daerah tersebut.***