SUMENEP, MaduraPost - Menjelang masa tembakau" class="inline-tag-link">panen tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan Titik Impas Tembakau" class="inline-tag-link">Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 sebagai patokan harga minimal bagi para petani.
Kebijakan ini lahir dari rapat koordinasi lintas sektor yang mempertemukan perwakilan petani, pelaku industri pertembakauan, dan sejumlah instansi terkait.
Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi atau yang akrab disapa H. Udik, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah tersebut.
Menurutnya, keputusan ini memberi kejelasan harga sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada petani.
“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini memberi kepastian bagi petani sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku. Dengan adanya acuan ini, kami bisa menghitung strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan harga yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan,” ujar H. Udik, Selasa (12/8).