“Jadi mekanismenya, kami selaku JPU mengajukan banding ke Pengadilan Negeri dulu, lalu oleh pengadilan diteruskan ke Pengadilan Tinggi untuk ditindaklanjuti. Kita tunggu saja hasilnya nanti, apakah diperkuat atau diubah putusannya,” kata dia.
Lebih lanjut, Nur mengungkapkan bahwa memori banding juga telah dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur sekitar satu pekan setelah menyatakan banding secara resmi.
“Soal kapan putusan banding turun, kita belum tahu pasti. Itu tergantung dari Pengadilan Tinggi. Kita tunggu saja perkembangannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Riyanto sebelumnya terjerat dalam perkara penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap dalam operasi penegakan hukum.
Ia didakwa melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.