“Hakim memberikan putusan yang tidak memenuhi batas minimal tuntutan kami. Itu alasannya,” tambahnya.
Proses pengajuan banding dilakukan segera setelah majelis hakim menyampaikan vonis.
Baca Juga:UNIBA Madura Perluas Jangkauan Internasional Lewat Sosialisasi Pendidikan di Krabi Thailand
“Kami langsung menyatakan banding ke pengadilan tinggi, sebelum lewat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Saat itu sempat pikir-pikir, tapi setelah itu kami ambil sikap untuk naik banding,” jelasnya.
Ia pun memaparkan secara singkat alur proses banding yang diajukan Kejari Sumenep.