“Hakim memberikan putusan yang tidak memenuhi batas minimal tuntutan kami. Itu alasannya,” tambahnya.
Proses pengajuan banding dilakukan segera setelah majelis hakim menyampaikan vonis.
“Kami langsung menyatakan banding ke pengadilan tinggi, sebelum lewat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Saat itu sempat pikir-pikir, tapi setelah itu kami ambil sikap untuk naik banding,” jelasnya.
Ia pun memaparkan secara singkat alur proses banding yang diajukan Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep.