Namun dalam persidangan yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp800 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka digantikan dengan tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut sempat menuai sorotan karena dianggap tak memberikan efek jera, khususnya terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Awalnya jaksa menjerat dengan Pasal 112 dan 114, tuntutan kami enam tahun lebih, tapi akhirnya hanya dijatuhi tiga tahun dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan,” terang Kasi Pidana Umum Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui Jaksa Nur Fajjriyah pada Selasa, 1 Juli 2025.***