SUMENEP, MaduraPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat dalam perkara narkotika dengan terdakwa Riyanto.
Putusan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan, dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Fajjriyah, menyampaikan bahwa langkah banding diambil karena vonis hakim dianggap jauh dari tuntutan yang diajukan oleh pihak kejaksaan, yaitu enam tahun enam bulan penjara.
“Sudah kami ajukan banding. Karena vonisnya bahkan di bawah batas minimum dan hanya setengah dari yang kami tuntut,” ujar Jaksa Nur saat dimintai konfirmasi, Senin (4/8) siang.
Nur menegaskan bahwa keputusan majelis hakim tidak sejalan dengan dakwaan dan tuntutan yang telah disusun JPU.