PAMEKASAN, MaduraPost - Bertahun tahun, Terhitung sejak tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Pamekasan tidak mampu membayar pajak kendaraan dinas.
Dilansir dari Mediajatim.com. Mulai tahun 2017 Terdapat 914 Kendaraan Dinas milik Pemkab Pamekasan yang tidak taat membayar pajak, Mulai kendaraan roda dua hingga roda empat dengan akumulasi tunggakan pajak sebesar Rp 245 juta.
Upaya penagihan pajak kendaraan Dinas oleh Samsat Pamekasan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan terus dilakukan namun tidak membuahkan hasil.
Hal tersebut disampaikan Hidayaturrohman selaku Administrator Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Pamekasan.
Meski 5 Tahun Pemkab Pamekasan tidak mampu membayar Pajak Kendaraan Dinas, Namun Pamekasan" class="inline-tag-link">Bupati Pamekasan masih menerima penghargaan inovasi membangun Negeri tahun 2023 sebagai kategori penggerak reformasi birokrasi.