Foto : Jajaran redaksi dan wartawan MaduraPost.co.id saat acara rapat bulanan.

BERITAMA.ID - Berita Madura Post yang dishare di akun media sosial Facebook ter-Spam alias terjegal tidak bisa dibaca netizen. Pemosting mendapat laporan postingan jika berita Madura Post melanggar standar komunitas.


Meski demikian, jajaran tim informasi teknologi Mp tidak ambil diam. Mereka langsung melakukan banding gugatan ke perusahaan FB. Jika diterima, dalam waktu dekat akan kembali normal.


Pimred Madura Post Ahmad Marul Saleh mengatakan, klaim pelaporan berita Mp stop viral di FB dilakukan sekelompok yang merasa kurang senang terhadap pemberitaan di Mp. Kelompok tersebut diduga dari golongan pemerintah.