Ia ditangkap di dalam kamar rumahnya, dan dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat poket sabu dengan total berat 1,31 gram, satu timbangan elektrik, satu kotak senter biru, satu pack plastik klip, sedotan yang digunakan untuk konsumsi sabu, serta uang tunai Rp30 ribu.

Penangkapan itu kemudian dikembangkan lebih lanjut ke sebuah gubuk tambak udang milik tersangka di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga poket sabu tambahan di dalam kotak senter dan satu poket lainnya di sudut gubuk.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di dua lokasi itu diakui milik tersangka,” ungkap Plt Kasi Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2/2025) lalu.