SUMENEP, MaduraPost - Perjalanan panjang kasus peredaran narkotika yang menjerat Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya memasuki babak akhir.
Setelah melalui rangkaian proses hukum sejak penangkapannya pada Februari lalu, terdakwa kini resmi dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp800 juta.
Kasi Pidum Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Fajjriyah menyampaikan, bahwa apabila Riyanto tidak sanggup membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani pidana tambahan berupa kurungan selama 6 bulan.
"Di tuntut 6 Tahun dan 6 bulan dan denda Rp800 juta," ujar Nur pada pewarta, Rabu (18/6).
Riyanto sebelumnya diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.