Setelah dilakukan penyidikan, penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep menetapkan Riyanto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal tersebut mengatur pidana atas kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun.
Perkara ini kemudian dinyatakan lengkap atau P21, dan seluruh berkas, tersangka, serta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam tahap II pada pertengahan Mei 2025 lalu.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum di Sumenep dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput.***