SURABAYA, MaduraPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan kendaran bermotor roda dua dan empat yang diparkir di bahu Jalan Tunjungan, Surabaya. Dishub melarang karena tempat ini merupakan kawasan wisata.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, untuk pelarangan sudah lama diberlakukan yakni sejak awal November 2021 mulai pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.

"Kami terus menyosialisasikan ini kepada para pengunjung agar tidak memarkirkan kendaraannya di kawasan Jalan Tunjungan mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB," kata Irvan, Sabtu (13/11/2021).

Menurut Irvan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Kepolisian dengan memasang rambu larangan parkir di Jalan Tunjungan mulai Jumat (12/11). Alternatifnya, ia telah menyiapkan sembilan lokasi tempat parkir di sekitar kawasan wisata Jalan Tunjungan.

Antara lain, Gedung Siola, TEC, Hotel Double Tree, Jalan Genteng Besar, Jalan Tanjung Anom, Hotel Majapahit, Pasar Tunjungan, Jalan Kenari, dan Hotel Swiss Bell Inn.