Dalam proses persidangan nanti, hakim akan menanyakan apakah Riyanto akan didampingi kuasa hukum. Jika tidak, persidangan tetap akan berjalan setelah ada kepastian hukum terkait pendampingan tersebut.

Riyanto dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun.

Sedangkan Pasal 112 berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara.