"Di pasal itu disebutkan menguasai, memiliki, atau menyimpan obat-obatan terlarang. Nanti di persidangan akan kita lihat bagaimana pembuktiannya," tandas Nur.

Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara Riyanto tinggal menunggu jadwal persidangan untuk mulai diproses di meja hijau.***