SUMENEP, MaduraPost – Perkara peredaran narkotika yang menjerat Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, resmi memasuki tahap pelimpahan kedua atau P21.

Seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

"Pelimpahan tahap II baru dilakukan minggu kemarin. Artinya, proses sudah lengkap dan tinggal menunggu waktu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep," ungkap Kasi Pidum Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui jaksa penuntut umum (JPU), Nur Fajjriyah, Kamis (15/5) siang.

Menurut Nur, pihaknya segera melimpahkan perkara tersebut ke PN Sumenep, paling cepat dalam waktu satu pekan.

"Intinya bulan ini ya, nanti kita update lagi kapan jadwal sidangnya," imbuhnya.