Dalam pernyataan yang dikirimkan oleh Humas PLN UP3 Madura, Kharisma Noor, disebutkan bahwa pelanggaran yang ditemukan berupa sambungan listrik ilegal tanpa melalui meteran, terjadi pada 14 April 2025.

Anehnya, dalam dokumen tersebut tidak ada satu pun penyebutan tentang Benny atau Iksan, yang justru menjadi tokoh kunci dalam dugaan manipulasi ini.

Pernyataan itu berbunyi:

"PLN UP3 Madura berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran penggunaan tenaga listrik. Kami selalu berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pemeriksaan," tulis Manager ULP Sumenep" class="inline-tag-link">PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah.

Namun, komitmen terhadap transparansi yang diucapkan itu ternyata tidak dibarengi dengan praktik nyata di lapangan. Kejelasan soal laporan, keabsahan surat kuasa, hingga keterlibatan para petugas yang disebut dalam kasus ini, semua masih dibiarkan menggantung.