Ketidakkonsistenan dalam penjelasan antarpejabat PLN memperkeruh situasi. Saat mediasi, Pangky menegaskan, bahwa Achmad Hamdani telah resmi diberhentikan dari PLN pada Januari 2025.

"Kami pastikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja di PLN sejak Januari lalu. Kalau memang ada pelanggaran, kami siap menindak," tegas Pangky kala itu.

Namun dalam pertemuan lanjutan pada Jumat (25/4/2025), muncul keterangan baru dari Ardiansyah, Manager Unit PT Haleyora Power, anak perusahaan PLN. Pria yang akrab disapa Dian ini menyatakan bahwa Dani sebenarnya merupakan pegawai PT Haleyora Power dan baru diberhentikan pada Februari 2025, bukan Januari seperti yang diklaim Pangky.

"SPKH (Surat Pemberitahuan Kehilangan Hak) Dani itu tertanggal 20 Februari 2025. Tapi sebenarnya, dia sudah tidak aktif sejak awal Februari," jelas Dian.