Menurut Jailani, ketidakberesan ini bukan semata menyangkut kasus pribadinya, melainkan mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak pelanggan secara keseluruhan.

Dalam kasus ini, laporan pelanggaran pelanggan baru tercatat dalam sistem PLN setelah penggantian kWh meter dilakukan. Yang aneh, laporan itu berdasar pada surat kuasa atas nama Iksan, mewakili Bunahwi, saudara Jailani, tanpa adanya pencantuman tanggal resmi.

Hingga hari ini, PLN belum mampu mengonfirmasi status hukum Iksan sebagai pelapor ataupun keabsahan surat kuasa yang digunakan.

Sementara itu, di tengah kabut ketidakpastian ini, PLN UP3 Madura sempat mengirimkan holding statement melalui WhatsApp pada Jumat (25/4/2025). Alih-alih memberikan kejelasan, pernyataan tersebut justru mempertebal kecurigaan publik.