SUMENEP, MaduraPost - Berdasarkan surat intruksi Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ikut andil di dalamnya.
Penerapan PPKM darurat Covid-19 di Sumenep, akan dimulai seperti kota lainnya di Jawa Timur. Hal itu berdasarkan arahan langsung Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, yang mengintruksikan penerapan PPKM darurat Covid-19 di Pulau Jawa hingga Bali.
Atas instruksi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep langsung melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian resort (Polres), komando distrik militer (Kodim) 0827, dan satuan tugas (Satgas) Covid-19 setempat soal penerapan PPKM darurat Covid-19.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, penerapan PPKM darurat Covid-19 dilaksanakan berdasarkan indikator penularan dan kapasitas respon penanganan virus Corona.
Tercatat, berdasarkan kriteria tersebut Jawa Timur ditetapkan sebanyak 27 Kabupaten atau Kota pada level III, dan 11 Kabupaten atau Kota pada Level IV. Sebab itu, kata Bupati Fauzi, mengacu pada kondisi tersebut perlu diadakan penebalan pasukan dalam rangka mendukung penerapan PPKM darurat Covid-19.