Hal itu tertuang dalam dalam SE nomor 451/187/435.012/2021, tanggal 2 Juli 2021, mengimbau kepada takmir masjid dan musala serta pondok pesantren untuk menyelenggarakan doa bersama setelah salat magrib.

Bagi jamaah yang setiap hari salat berjamaah di masjid dan musala serta para santri, seperti pembacaan sholawat tibbil qulub, sholawat burdah dan doa lainnya.