Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya memperkeruh suasana.

"Tudingan dari massa aksi tidak benar. Ada seorang advokat yang mengeluarkan pernyataan menyesatkan, membangun opini bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Ini justru membodohi masyarakat, bukan memberikan pencerahan," tambahnya.

Syafrawi berharap, agar proses hukum berjalan secara objektif tanpa intervensi dari pihak luar. Ia yakin bahwa penyidik, kejaksaan, dan majelis hakim akan menangani perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Kami berharap JPU dan majelis hakim menggali fakta hukum di persidangan secara mendalam. Saya yakin mereka tidak akan terpengaruh oleh opini publik di luar proses pengadilan," ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya laporan baru dari masyarakat, Syafrawi menyatakan, bahwa hal itu adalah hak setiap warga negara.