Namun, ia menegaskan, bahwa proses hukum yang sudah berjalan tidak dapat diubah begitu saja.
"Kalau ada laporan baru, silakan. Tapi harus dipahami bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan LP awal, hasil penyidikan, penyelidikan, dan saksi-saksi yang sudah diperiksa. Informasi tambahan, saksi korban atas nama Asmuni mencabut keterangannya yang di BAP," pungkasnya.
Sidang kasus ini masih terus berlanjut, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta hukum yang lebih mendalam.***