SUMENEP, MaduraPost– Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Nihayatus Sa’adah (Neneng), warga Kecamatan Lenteng, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kuasa hukum tersangka inisial AR, Syafrawi menegaskan, bahwa perkara ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dalam persidangan.

"Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Minggu lalu, kini persidangan memasuki pemanggilan saksi-saksi. Regulasi persidangan akan berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada," ujar Syafrawi pada MaduraPost, Selasa (18/2) siang.

Seiring dengan berlangsungnya persidangan, aksi unjuk rasa digelar oleh Ratusan aktivis serta keluarga Nihayatus Sa’adah (Neneng), yang menuntut keadilan bagi korban ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan PN Sumenep.

Mereka menilai, bahwa dakwaan JPU yang hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, khususnya Pasal 44 Ayat 3, tidak cukup.