Massa aksi menuntut agar kasus ini juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Menanggapi hal tersebut, Syafrawi menjelaskan, bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan konstruksi hukum sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"JPU sudah benar karena laporan pertama (LP) yang menjadi dasar perkara ini adalah KDRT. Tidak ada unsur perencanaan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Proses di persidangan akan membuktikan fakta hukumnya," terangnya.

Ia juga membantah isu yang berkembang di masyarakat, seperti kepala desa termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dan penculikan yang dikaitkan dengan kasus ini.