"Berdasarkan fakta di persidangan, memang padinya milik korban, tetapi tanah yang dipersoalkan adalah aset desa. Jadi, kasus ini sebenarnya tipis," ujar Indra dalam keterangannya kepada MaduraPost di Kantor Kejari Sumenep, Rabu (5/2/2025).

Ia juga menilai tuntutan 8 bulan penjara sudah sesuai dengan fakta yang ada.

"Kerugiannya itu cuma Rp3 juta, tapi dibesar-besarkan seperti ini. Yang saya tidak suka, mereka sering intervensi ke jaksa. Datang ke sini, menekan Pak Teddy untuk menuntut satu tahun setengah atau lebih," imbuhnya.

Indra menegaskan bahwa keputusan jaksa didasarkan pada fakta persidangan, bukan tekanan dari pihak mana pun.