"Kerugian Rp 3 juta yang disebutkan jaksa itu hanya nilai bibit padi yang dirusak. Faktanya, lahan pertanian milik H. Nawawi kini tidak bisa lagi digunakan karena sudah ditimbun batu putih setinggi hampir satu meter," jelas Emil dalam keterangan tertulisnya pada awak media.

Lebih lanjut, Emil menyoroti tugas JPU dalam persidangan yang seharusnya bertindak demi keadilan bagi korban.

"Jaksa memiliki kewajiban untuk menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat tuntutan. Jika melihat fakta bahwa lahan yang sebelumnya produktif kini tidak bisa digunakan lagi, seharusnya tuntutan terhadap para terdakwa lebih berat," tambahnya.

Kekecewaan juga datang dari warga Desa Badur yang menilai Kejari Sumenep tidak menjalankan tugasnya dengan maksimal. Mereka menduga adanya permainan dalam kasus ini, terutama karena proses hukum sempat berjalan lambat hingga hampir melewati batas waktu penahanan para tersangka.