SUMENEP, MaduraPost – Masyarakat Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pengrusakan lahan yang dilakukan oleh lima perangkat desa.
Jaksa Teddy Romius, SH, menuntut kelima terdakwa dengan hukuman hanya 8 bulan penjara, meskipun mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang memiliki ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Keluarga korban, H. Nawawi, merasa tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Mahmudi, perwakilan keluarga korban, menilai jaksa lebih berpihak kepada terdakwa ketimbang membela korban.
"Kami hanya ingin kejelasan, tetapi justru seolah-olah dianggap menekan jaksa. Padahal, bukankah jaksa bertindak mewakili korban dan masyarakat dalam perkara pidana?" ungkap Mahmudi dengan nada kecewa pada wartawan, Jumat (7/2) sore.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Emil Ma’ruf Wahyudi, menegaskan bahwa tuntutan 8 bulan penjara tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.