Bahkan, menurut Indra, ada seorang mantan kepala desa yang juga menghubungi jaksa R. Teddy Romius untuk meminta agar tuntutan terhadap para terdakwa dimaksimalkan.

Menurut Indra, tuntutan semacam itu sering kali muncul dari orang yang tidak memahami hukum, dan pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta yang ada di persidangan.

"Kami melaksanakan tuntutan sesuai fakta di persidangan, dengan mempertimbangkan kerugian yang hanya Rp 3 juta," ungkapnya.

Indra juga menjelaskan, meskipun Mahmudi sering menghubungi jaksa R. Teddy Romius, bahkan mendatangi rumahnya setelah demonstrasi pada Desember 2024, ia tetap menolak untuk bertemu secara pribadi dan hanya bersedia melayani di kantor Kejari Sumenep.