“Jangan menuduh orang sembarangan, telusuri dulu faktanya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Indra mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas kebenarannya.

Ia berharap, kasus pengrusakan lahan di Desa Badur dapat berjalan sesuai dengan proses persidangan dan mengajak semua pihak untuk mengikuti perkembangan yang berjalan di pengadilan.

Sebelumnya, pihak pelapor, Nawawi, serta keluarganya kecewa berat. Mahmudi, salah satu perwakilan keluarga, menuding Kejari Sumenep bermain mata dengan para terdakwa.

"Tuntutan ini terlalu rendah dan tidak mencerminkan keadilan. Ancaman hukuman dalam KUHP jelas lebih berat, tetapi jaksa malah menuntut serendah ini. Ada apa dengan Kejari Sumenep?" ujar Mahmudi pada wartawan, Selasa (4/2/2025) pada wartawan.