SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menuntut lima tersangka kasus pengrusakan lahan di Desa Badur, Kecamatan Banyuputih, dengan hukuman masing-masing 8 bulan penjara.
Menanggapi dugaan suap yang beredar terkait tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, R. Teddy Romius, melalui Kasi Intel, Moch. Indra Subrata, dengan tegas membantahnya.
“Saya sudah tanyakan kepada teman-teman apakah dugaan itu benar atau tidak, ternyata informasi itu tidak benar (hoaks),” kata Indra dalam keterangan resminya pada MaduraPost di Kantor Kejari Sumenep, Rabu (5/2).
Ia menjelaskan, bahwa dalam penanganan kasus tersebut, pihak Kejari Sumenep selalu melayani dengan baik sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun sering kali ada tekanan dari pihak luar.
Dia mengungkapkan, bahwa pihak keluarga korban yang diwakili oleh Mahmudi dan menantunya sempat mendatangi Kejari Sumenep, menginginkan agar hukuman terhadap lima terdakwa bisa lebih dari satu tahun.