"LL tidak mau bertemu pihak kampus tanpa didampingi kuasa hukum, karena khawatir diintimidasi dan mendapatkan tekanan," jelas Sutrisno.

Sutrisno menilai pihak kampus telah melakukan framing terhadap korban dan menyebarkan isu-isu tidak benar.

"Kami awalnya berniat baik untuk menemui pihak kampus agar mereka mengambil tindakan internal sesuai kode etik, tetapi setelah kasus ini viral, korban justru mendapat tekanan," ujarnya.

Sutrisno mengungkapkan, bahwa korban kini berada dalam kondisi mental yang tertekan, namun tetap didorong untuk melanjutkan kuliah.

"Kami mendapat kabar dari informan di kampus bahwa LL telah masuk catatan hitam, sehingga kegiatan perkuliahannya akan dipersulit," katanya.