Pihaknya mengaku, hingga saat ini terus menyusun sejumlah penyempurnaan aplikasi SIPBRO tersebut.

"Kendala awal memang ada di OPD itu sendiri, karena butuh penyesuaian. Tapi kita terus melakukan sosialisasi agar sistem online ini ketika diterapkan perlu adanya beberapa hal yang harus disempurnakan," kata Wathan menjelaskan.

Aplikasi SIPBRO dijalankan atas dasar regulasi yang diamanatkan. Sebab, dalam penyusunan produk daerah terbaru, kata Wathan, ada ketentuan tanda tangan kepala daerah yang dapat dilakukan dengan sistem elektronik.

"Jadi syarat sistem tanda tangan elektronik ini harus bersertifikasi oleh Lembaga Sandi Negara," kata Wathan.