SUMENEP, Madurapost.id - Kasus beras oplosan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang menyeret gudang Yudha Tama ART 2019 lalu hingga kini masih menuai tanda tanya. Pasalnya, Kepolisian Resort (Polres) Sumenep telah menetapkan Latifa sebagai tersangka selaku pemilik gudang tersebut.
Kepada tersangka, Polres Sumenep Sumenep hanya menetapkan Latifa sebagai tahanan rumah. Sebab itu, Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya lakukan aksi demonstrasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (24/9/2020).
Dalam aksi itu, mereka menuntut agar Kejari Sumenep tidak menganggap enteng kasus yang melukai hati rakyat tersebut. Menurut para pendemo, Kejari seakan telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
"Tahan tersangka Latifa, karena bandingannya adalah kenapa kalau pencuri ayam proses penahanannya cepat, ini tidak sebanding," kata koordinator lapangan (Korlap) aksi, Moh. Fairus.
Dia menilai, demokrasi di Kabupaten Sumenep gagal dalam mengungkap kasus beras oplosan yang disinyalir akan meracuni warga yang mengkonsumsi beras oplosan tersebut.