"Dengan adanya pertimbangan-pertimbangan tersebut, tersangka Latifa ditahan rumah," tambahnya.
Pihaknya menyebutkan, untuk memantau tersangka, dilakukan pelaporan satu minggu sekali.
"Kemudian setelah itu, kami menyimpan file ke pengadilan. Kewenangan berada di rumah itu wajib lapor setiap hari Senin," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam aksi MPR Madura Raya terlihat melakukan tabur bunga sebagai bentuk kekecewaan ke kinerja Kejari Sumenep.(Mp/al/rus)