"Kita tetap akan mengawal bahwa Latifa harus segara di penjara, bukan tahanan kota. Kemarin kita sudah ke Kejari tapi mereka tidak punya iktikad baik, karena mereka tidak mau menjelaskan berkas itu seperti apa," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Irfan Maggale, kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep mengatakan jika telah menjalankan tugas sesuai standart operasional prosedur (SOP).
Alasannya, tersangka Latifa masuk tahanan rumah yakni tersangka memohon penagguhan penahanan. Kedua, berdasarkan surat dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) hukum dan HAM RI yang ditindaklanjuti oleh Kakanwil PLT Kepala Divisi pemasyarakatan Kemenkumham.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Sumenep yang menyatakan bahwa Rutan Kelas IIB Sumenep belum di izinkan untuk menerima A1 dan A2 A3 atau sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya permohonan," terangnya.