Berbicara produk hukum, Wathan menjelaskan sejumlah tahapan. Mulai dari pengajuan, pemrosesan hingga penandatangan dokumen.

"Kalau dulu dilakukan secara manual, dari OPD datang ke bagian hukum lalu diproses, dan tahapannya cukup memakan waktu, hal itu kurang memaksimalkan layanan," ucap Wathan.

Sehingga, dengan adanya aplikasi produk hukum secara online alias SIPBRO yang sudah diterapkan tiga tahun lalu itu bisa bermanfaat untuk kelancaran pelayanan.

"Layanan yang dulu itu paling tidak memerlukan waktu lebih 1 hari, lain lagi jika pimpinan sedang di luar kota, bisa ber-Minggu-minggu. Alhamdulillah adanya layanan aplikasi ini, 1 jam sudah bisa selesai. Tergantung koreksi dari bagian hukum terkait dengan legal draft dan materinya," kata Wathan menerangkan.