SIPBRO adalah sebuah akronim atas singkatan dari 'Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah'.

Agar menjadi familiar, Sumenep" class="inline-tag-link">Bagian Hukum Setdakab Sumenep kemudian menyebutnya dengan istilah atau sebutan SIPBRO.

"SIPBRO itu sebagai bentuk sohib lah, filosofi begitulah. Artinya, membentuk produk hukum itu harus ada chemistry antar instansi. Adanya aplikasi SIPBRO, bisa kita artikan menyusun produk ini bersama," tandasnya.***