Diinformasikan, bahwa penerapan sistem aplikasi SIPBRO Sumenep" class="inline-tag-link">Bagian Hukum Setdakab Sumenep tersebut bekerja sama dengan Diskominfo setempat.

"Sejauh ini aplikasi ini berjalan lancar dan aman," kata Wathan.

Meski demikian, Wathan mengungkapkan, aplikasi online ini tidak semua daerah menerapkan. Artinya, aplikasi SIPBRO ini hanya berlaku untuk pemerintah daerah di Kabupaten Sumenep.

Pasalnya, regulasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) pun belum menggunakan sistem yang sama seperti di Kabupaten Sumenep.

"Tapi kalau yang surat menyurat sudah banyak kabupaten atau kota menggunakan sistem online," ujar Wathan.