Dimana, struktur pendapatan daerah Kabupaten Sumenep tahun 2022 menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyusunan APBD Tahun 2022 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Selanjutnya, pendapatan daerah Kabupaten Sumenep pada APBD tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar 2 triliun 270 miliar 49 juta 164 ribu 829 Rupiah, sampai dengan berakhirnya tahun anggaran terealisasi sebesar 2 triliun 317 miliar 331 juta 681 ribu 483 Rupiah atau 102,08%.

Sedangkan pada Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar 2 triliun 331 miliar 242 juta 385 ribu 198 Rupiah, sampai dengan semester I tahun 2021 terealisasi sebesar 1 triliun 224 miliar 65 juta 448 ribu 769 Rupiah atau 52,96%.

“Realisasi pendapatan daerah tersebut diperoleh dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 88 miliar 910 juta 523 ribu 948 Rupiah atau 38,39%, Pendapatan Transfer sebesar 1 triliun 72 miliar 607 juta 49 ribu 318 Rupiah atau 53,28% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 62 miliar 547 juta 875 ribu 503 Rupiah atau 94,11%,” jelasnya Wabup Khalifah.