Sedangkan terkait kontribusi PAD terhadap APBD Kabupaten Sumenep bersumber dari objek-objek pendapatan yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Selanjutnya terkait kondisi umum pembiayaan daerah terbagi atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diuraikan seperti halnya penerimaan pembiayaan merupakan transaksi keuangan dimaksudkan untuk menutupi defisit anggaran yang disebabkan oleh lebih besarnya belanja daerah dibanding dengan pendapatan yang diperoleh.
Kebijakan penerimaan pembiayaan pada tahun 2022 diasumsikan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, dengan memperhitungkan kemungkinan terjadinya kelebihan penerimaan (over-target). SiLPA ini juga mengasumsikan adanya efisiensi yang akan terjadi pada pelaksanaan APBD 2021 yaitu perkiraan selisih positif antara pengeluaran riil dengan anggaran yang disediakan.
“Target penerimaan pembiayaan tahun 2022 diproyeksikan sebesar 311 miliar 99 juta 658 ribu 675 Rupiah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya. Dan target pengeluaran pembiayaan tahun 2022 sebesar 25 miliar Rupiah,” jelasnya.
Sementara itu, permasalahan utama pada pembiayaan daerah adalah ditutupnya defisit anggaran pada tahun 2022 dengan menggunakan SiLPA tahun 2021. Sedangkan pada Kebijakan Umum Pembiayaan, Penerimaan pembiayaan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar 311 miliar 99 juta 658 ribu 675 Rupiah yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.