Unsur masyarakatpun, menurutnya, harus berlabel tokoh-tokoh, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh wanita.
"Tentu kesehatannya sudah harus mengakomodir unsur perempuan, maka kami atur terus ini. Apabila dikemudian hari ternyata diantara panitia itu ada hubungan sedarah maka harus mengundurkan diri atau wajib diberhentikan. Itu nanti setelah ada penetapan calon," tambahnya.
Ramli mengatakan, BPD sebagai lembaga pemerintahan Desa yang berfungsi mengawasi, secara otomatis memiliki tugas pengawasan.
"Apa yang ditampung melalui BPD dan masyarakat jika ada temuan pelanggaran, bisa langsung melalui BPD atau langsung kepada panitia yang wajib menindaklanjuti. Termasuk ada jadwal khusus yang diatur oleh Bupati, yakni ruang waktu untuk meminta masukan dari masyarakat. Waktunya tiga hari," tukasnya.