SUMENEP, MaduraPost - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, gelar sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Hotel Utami, Jalan Trunojoyo, 24 Maret 2021.

Dalam kesempatan itu, DPMD Sumenep bersama sejumlah perangkat Desa se Sumenep dan Kecamatan membahas mekanisme pelaksanan Pilakdes serentak 2021. Secara teknis, pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini sudah diatur dalam peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2001.

"Jadi secara garis besar tidak terlalu ada banyak perubahan cuma yang spesifik di masa pandemi, yakni pastinya sudah harus memenuhi protokol kesehatan (Prokes)," ungkap Moh. Ramli, disela-sela acara saat dikonfirmasi MaduraPost.net di Hotel Utami, Rabu (24/3).

Menurutnya, seluruh penyelenggara meliputi panitia di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa, kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), relawan, dan satuan tugas (Satgas) Covid-19 harus komplit untuk menyelaraskan pesta demokrasi tingkat Desa tersebut.

"Pastinya juga harus didukung dengan sarana prasarana Prokes," katanya.