Mekanisme rincinya, Ramli memaparkan, pertama sosialisasi, kedua pembentukan panitia, ketiga dibukanya pendaftaran calon.
"Jadi kalau dihitung dari sekarang, setengah bulan lagi sudah akan dibuka pengumuman penjaringan pendaftaran calon," paparnya.
Untuk diketahui, pembentukan panitia Pilkades serentak adalah wewenang BPD melalui forum musyawarah desa.
"BPD juga tidak serta merta menunjuk secara internal BPD, tapi harus melalui forum musyawarah desa untuk meminta masukan siapa-siapa yang representatif dari tiga unsur, meliputi lembaga kemasyarakatan Desa, perangkat desa, dan masyarakat," tuturnya.