SUMENEP, MaduraPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, musnahkan Barang Bukti (BB) dari 247 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.
Pemusnahan BB dari sejumlah kasus itu digelar di halaman Kantor Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, Jalan KH Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
BB yang dilakukan pemusnahan dari 247 perkara tersebut berdasarkan rekapitulasi, di antaranya narkotika 124 perkara dan kasus Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 83 perkara.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini periode bulan Maret 2021 sampai dengan Juni 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo pada awak media, Selasa (19/7).
Kajari Trimo menyebut, kasus narkotika masih mendominasi dengan 124 perkara dengan barang bukti sebanyak 238,86 gram narkotika jenis sabu.