Menurutnya, keseriusan itu dibuktikan dengan adanya Rumah Rehabilitasi Adhiyaksa bagi penyalahguna narkotika yang ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

"Jadi mulai saat ini juga, apabila ada tersangka atau terdakwa (pecandu/korban) penyalahguna narkotika. Nanti arahnya akan kita lakukan restorative justice atau dilakukan tanpa harus dibawa ke pengadilan," jelasnya.

Meski begitu, kata dia, pedoman restorative justice tersebut berlaku bagi tersangka/terduga (pecandu/korban) penyalahguna narkotika dengan barang bukti hanya rata-rata dibawah 1 gram.

"Selain itu, yang masuk ke kategori restorative justice ini adalah penyalahguna atau korban yang hanya memakai barang haram sekali atau sehari. Jadi memang harus kita selektif sekali," kata Trimo lebih lanjut.