SUMENEP, MaduraPost - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan membatasi usia pengguna media sosial.
Raperda ini telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam Keputusan DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2025, Nomor: 100.3/09/KEP/435.050/2025.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrory menjelaskan, bahwa gagasan ini muncul dari berbagai aspirasi masyarakat, termasuk kelompok perempuan, yang disampaikan saat kegiatan reses.
Menurutnya, banyak orang tua yang mengeluhkan bahwa anak-anak mereka semakin kurang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, bahkan ada yang tidak mengenal tetangganya.
"Setelah kami diskusikan di internal fraksi, ternyata seluruh anggota menerima aspirasi serupa. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menindaklanjutinya dalam bentuk usulan Raperda," ujarnya usai Rapat Paripurna Senin (10/2/2025) kemarin.