Secara teknis, kata Ramli, Pilkades serentak tahun ini sudah ada batasan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah mengatur tempat pemungutan suara (TPS) berbasis Dusun.

"Artinya sudah ditempatkan di masing-masing Dusun, ini untuk memastikan tidak ada kerumunan. Kalau dulu bisa di satu tempat, hanya pintunya di satu Dusun, sekarang justru TPS-nya di masing-masing Dusun. Itupun ketika lebih 500 harus dipecah lagi menambah TPS kelipatan per-500," ujarnya.

Ramli juga menerangkan, pelaksanaan pelaksanaan Pilkades serentak akan berlangsung pada tanggal 8 Juli mendatang. Namun, pihaknya beium bisa memastikan secara pasti, sebab acara sosialisasi tersebut masih akan berlangsung hingga besok, Kamis 25 Maret 2021.

"Tanggal pelaksanaan, insyaAllah besok akan dibahas," ucapnya.